Sabtu, 06 Juli 2013

Denpasar Junction Mall Pelanggaran

Denpasar Junction Mall sebagai pusat perbelanjaan telah terjadi pelanggaran atas aturan hukum dan keselamatan pengunjung mall juga terancam karena kerusakan prasarana seperti ekskalator yang
rusak pada pegangan pada ekskalator sehingga tak bisa kerja sehingga bisa sebabkan pengunjung
jatuh dan adanya pemalsuan tanda tangan faktur pajak dan dokument lainnya karena SUTAN sebagai
owner bertengkar dengan PT.EKA JAYA sebagai kontraktor yang telah berlangsung bertahun tahun
sehingga terjadi naik banding ke MA. Dan dalam menjalankan perusahaan ini pihak Managemen telah
melakukan pelanggaran karena membuang limbah yang ada di Septitank ke pembuangan sampah
sehingga menimbulkan bau dan kotoran yang tidak bisa hancur juga beberapa pelanggaran perijinan
yang lainnya seperti tak adanya hydrant sebagai syarat untuk mengatasi kebakaran tak ada dan juga
perijinan keselamatan genset dan para karyawan juga tak ada pelatihan mengatasi kebakaran yang sangat
mungkin terjadi karena MALL INI AREA BEBAS MEROKOK dengan fasilitas minim uantuk asap
rokok sehingga udara dalam mall panas dan pengap.Dan dalam menjalankan perusahaan mall ini
mengabaikan keselamatan pengunjung atau masyarakat karena beberapa gedung telah rusak sepeti
partisi / sekat hampir roboh yang bisa mencelakai pengunjung dan kanopy depan hancur yang besi
nya bisa jatuh dan mencelakai orang dan masih banyak lagi.Dan semoga petugas berwenang bisa
lebih mengawasi mall yang bermaasalah dan pengunjung harus lebih hati-hati bila berkunjung ke mall ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar